Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mendengung-dengung Kaltim Green, tapi di sisi lain penambangan batu bara semakin marak. Bahkan, bila dihitung-hitung berdasarkan luasan izin Kaltim, terutama kota Samarinda itu termasuk kawasan izin batu bara.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, luas Kaltim yang sudah “digadai” kepada perusahaan pertambangan mencapai 4,4 juta hektare. Terdiri dari 3,1 juta hektare bagi 1.212 izin usaha pertambangan (IUP/dulu izin kuasa pertambangan/KP) dan 1,3 juta hektare lahan bagi 33 IUP khusus (IUPK/dulu perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara/PKP2B).
13105262931004844272
Di Kutai Kartanegara (Kukar). Sedikitnya 41 perusahaan pemegang IUP masuk kawasan hutan dengan luasan sekitar 49.575,12 hektare. Itu ditambah dengan 16 perusahaan lainnya yang masuk kawasan Taman Wisata Alam dengan luasan sekitar 1.426,23 hektare.
Izin-izin tersebut harus ditinjau ulang. Karena bertentangan dengan program Kaltim Green yang ‘digalak-galakan” Gubernur Kaltim H Awang Farouk. Reklamasi dan rehabilitasi kawasan hutan akibat pertambangan juga wajib dengan tidak meninggalkan lubang beracun bekas galian yang diwariskan ke generasi selanjutnya.
Dampaknya sudah bisa dilihat. Kerusakan kawasan dan fungsi hutan berdampak pada meningkatnya bencana ekologis seperti banjir, kekeringan, rusaknya ekosistem hutan, pemanasan global, bahkan gagal panen.
Kukar merupakan kabupaten yang memiliki izin batu bara terluas se-Kaltim dengan jumlah luasan sekitar 1,2 juta hektare. Disusul Kutai Timur seluas sekitar 670 ribu hektare dan Kutai Barat seluas 395 ribu hektare. *
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
siapa saja yg punya usul agar blog ini lebih baik lagi.