Batubara Kaltim !!!Penguasa dan Pengusaha dapat Emas Hitamnya, Rakyat Jelata Dapat Debunya!!!!


Kalimantan Timur…. hampir di semua daerah di Kaltim tersimpan potensi sumber daya alam yBumi ang melimpah, terutama potensi si “emas hitam” alias batubara. Limpahan potensi sumber daya alam yang semestinya membuat bangga semua warga Kaltim, namun apa yang terjadi?? Kebanggaan itu hanyalah kebanggan tanpa bisa menikmati. Penduduk Kaltim hanya bisa berhenti sampai rasa kebanggan saja karena mayoritas warga Kaltim lebih banyak menjadi penonton daripada menjadi pemain.


Methode pertambangan batubara di Indonesia penyumbang rusaknya hutan Kaltim.
Methode open pit mining atau methode pertambangan terbuka merupakan methode yang murah dibandingkan dengan sistem pertambangan bawah tanah, namun efek dari metode pertambangan terbuka itu menyumbangkan andil yang cukup besar atas kerusakan hutan tropis di Kaltim atau penyumbang meluasnya deforestrasi hutan di Kaltim. Dengan methode open pit mining ini, pertambangan batubara cukup membabat hutan diatasnya terus blasting (peledakan) lalu buka tanah lapisan atas habis itu tinggal keruk batubaranya… jadi deh…  Dengan methode ini pembukaan hutan menjadi keharusan apabila diperkirakan ada deposit batubara di bawah hutan, tak perduli dengan apa yang ada diatasnya. Padahal untuk menumbuhkan tanaman menjadi sebuah pohon menjadi besar memerlukan waktu bertahun-tahun bahkan berpuluh-puluh tahun.
Produksi batubara dari tahun ke tahun melonjak pesat, produksi batubara di tahun 1966 hanya sekitar 319.829 ton namun di tahun 1987, produksi melonjak ke angka 2.813.533 ton…  Puncak lonjakan produksi batubara ini terjadi pada tahun 1999-2008 dimana penambang skala kecil mulai marak bersamaan dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, yang mana Pemerintah daerah baik Propinsi maupun Kabupaten mempunyai kewenangan dalam penerbitan ijin pertambangan batubara.  Selain itu Pemerintah Pusat juga ikut andil dalam melonjaknya kegiatan pembukaan lahan untuk pertambangan batubara. Dalam Kebijakan Batubara Nasional ( KBN ), Pemerintah berencana mengeksploitasi batubara yang berkualitas rendah (<5100 cal/gr) untuk keperluan pembangkit listrik domestik. Lonjakan produksi batubara ini tentu membuat luasan hutan Kaltim menjadi berkurang.

Perusahaan pertambangan wajib melakukan rehabilitasi lahan ex pertambangan, namun nyatanya?????
Di dalam undang-undang sudah jelas diatur bahwa perusahaan pertambangan wajib melakukan rehabilitasi lahan ex pertambangan, namun ternyata peraturan itu dibuat untuk dilanggar Description: :D …. Dalam laporan Kementrian Lingkungan Hidup tahun 2005, 56 persen wilayah-wilayah yang ditinggalkan oleh pertambangan di Kaltim belum direstorasi. Bahkan setiap kali saya naik pesawat Dash 7 PKT dari dan ke Bontang dan Balikpapan, terlihat dengan jelas lubang-lubang hitam yang besar dan juga ada danau-danau buatan akibat kegiatan tambang-tambang terbuka ini….  Pemandangan ini tak hanya di areal yang dilintasi Dash 7, areal yang lain tentunya lebih besar lagi…
Lubang-lubang hitam besar buatan manusia itu seharusnya direklamasi dengan reforestasi oleh para pemegang konsesi tambang, namun kenyataannya banyak yang ditinggalkan begitu saja mengingat tidak mudah dan perlu biaya besar untuk melakukan kegiatan reklamasi tersebut. Dan pada akhirnya lubang-lubang hitam besar itu terisi air hujan atau anak sungai sehingga menjadi danau-danau besar yang juga tidak mudah bagi satwa air untuk bertahan hidup. Lagi-lagi Pemerintah juga lemah dalam melakukan pengawasan kewajiban kegiatan reklamasi lahan ex pertambangan batubara, karena akibat masih kuatnya budaya korupsi dan kolusi di dunia emas hitam.
Dikeluarkannya Undang-Undang Minerba tahun 2008, Pemerintah bagaikan “menjual” wilayah-wilayah hutan untuk pertambangan.

Saat ini hutan lindung di negeri inipun juga tak aman untuk berlindung bagi satwa langka. Yah… Hutan lindung sudah“halal” untuk di kupas dan dikeruk batu baranya. Terjadi perubahan kebijakan yang memperbolehkan penambangan diwilayah hutan bahkan hutan lindung sekalipun dengan syarat telah mendapatkannya ijin khusus dari mentri kehutanan. Ijin itu dikeluarkan setelah perusahaan pertambangan telah memegang hak menambang di wilayah hutan tersebut.
Awalnya hanya ada 13 perusahaan yang mendapat keistimewaan itu, namun sampai tahun 2010, di Kaltim sudah ada 54 perusahaan sudah mengantongi hak istimewa tersebut. 53 diantaranya dikeluarkan setelah adanya Undang-Undang Minerba tahun 2008 yang menetapkan tarif untuk mengekploitasi produk non kehutanan yang termasuk mineral dan batubara. Jadi Undang-undang itu dianggap bak “menjual” wilayah-wilayah hutan termasuk hutan lindung yang seharusnya dijaga dan dilindungi.
Penambangan Batubara membuat masyarakat adat “terusir”

Dampak buruk akibat kegiatan pertambangan batubara tidak hanya berdampak pada deforestasi saja namun juga berdampak pada hak hidup dan hak atas tanah bagi masyarakat adat yang telah tinggal di sekitar lokasi pertambangan secara turun-temurun selama puluhan bahkan ratusan tahun sebelum adanya kegiatan pertambangan batubara. Menurut laporan yang dilansir oleh Green Peace ; Perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Tanah Grogot. Sejak tahun 1982, masyarakat adat Dayak Paser terus-menerus mengalami penggusuran dan pengusiran paksa dari tanah leluhurnya termasuk tanah keramatnya yang telah didiami dan ditempati turun-temurun sejak nenek moyangnya untuk dijadikan areal pertambangan oleh PT Kideco Jaya Agung  anak perusahaan Indika Energi. Sekitar 27.000 hektar lahan mereka digusur untuk dijadikan lahan pertambangan batubara. Mereka bahkan dilarang melakukan aktivitas kegiatan apapun di atas tanah keramat leluhurnya sendiri.
Nasib yang sama dialami oleh masyarakat adat Dayak Basap di Kecamatan Bengalon kabupaten Kutai Timur. Masyarakat adat Dayak Basap sejatinya terbiasa memenuhi kebutuhan hidup dari hasil berburu dan berladang, kini mereka kehilangan itu semua setelah PT Kaltim Prima Coal mulai beroperasi di tanah mereka sejak tahun 1992. Setelah berkali-kali pindah akibat tergusur terus, sebagian masyarakat adat Dayak Besap  kini bermukim di Segading, hulu sungai Lemba. Namun sepertinya tak lama lagi mereka harus terpaksa hengkang dari tanah yang mereka tempati lagi karena PT Kaltim Prima Coal akan segera memperluas lubang galian mereka sampai dimana masyarakat adat Dayak Besap bermikim saat ini.
Gila!!! Di tengah kota pun bisa menambang batubara!!!
Gila… Nambang batubara bisa di tengah kota!!!!!  Itulah potret realita di Ibukota Kalimantan Timur tepatnya ditengah-tengah Kota Samarinda. Di setiap jengkal tanah di Kota Samarinda terkandung potensi emas hitam yang punya kalori yang cukup tinggi. Kondisi seperti ini membuat siapapun tergiur mengeruk emas hitam itu. Tidak perlu AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan) tidak peduli di tengah lingkungan pemukiman penduduk semua disikat, dikeruk dan dihabiskan. Contohnya terjadi di lingkungan perumahan Taman Puspita Bengkuring, dengan dalih pematangan  lahan tanah bagian atas dikupas dan dikeruk dengan alat berat dan batubaranya diambil. Tidak itu saja, modus pertambangan-pertambangan tengah kota ini juga unik. Mereka tidak memiliki stock pile seperti perusahaan tambang batubara umumnya, mereka menggunakan karung 50 kg untuk mengarungi batubara hasil galian di pertambangan kota. Setelah itu karung-karung batubara ini dimasukkan kontainer untuk diangkut ke pelabuhan umum. Ilegal mining yang terstruktur.

Ironis lagi adalah, akibat dari kegiatan pertambangan yang tidak peduli kepada lingkungan itu, Di Kota Samarinda banjir menjadi sering bahkan di daerah yang dulunya tidak banjir namun sekarang ikut terendam pula. Lebih ironis lagi Pemkot Samarinda harus merogoh kocek APBD 38 miliar untuk mengatasi permasalahan banjir ini dengan membangun 5 folder. Padahal sumbangan PAD dari sektor pertambangan batubara hanya 399 juta atau setara 4,13 persen PAD Kota Samarinda.
Jalan hauling batubara menggunakan jalan umum!!!
Sekitaran tahun 2010 kemarin, saya bersama istri dan anak bepergian ke Balikpapan.  Sesampainya di KM 38, saya memilih jalur alternatif untuk menuju ke Kota Balikpapan yaitu melalui Samboja, Manggar dan Batakan dengan pertimbangan jalannya sepi sehingga bisa lebih cepat sampai kota Balikpapan. Namun di daerah Samboja saya terjebak macet yang cukup lama. Penyebab macet ini tak lain adalah puluhan bahkan mungkin ratusan dump truck  roda 6 mengantri dan memenuhi badan jalan untuk masuk ke tambang batubara.

Hemmm….. Itulah salah satu potret buram dari kegiatan pertambangan batubara yang semrawut dan ngawur. Memakai jalan umum untuk kegiatan hauling batubara jelas-jelas menyalahi aturan, namun kok di biarkan saja ya sama Pemerintah Daerah????? Kasihan penduduk di sepanjang jalan itu, karena bisa dipastikan debu akan beterbangan baik debu biasa sampai debu batubara yang berbahaya. Dan menurut laporan Jatam Kaltim, jalan provinsi dan jalan kabupaten yang rusak akibat aktivitas pengangkutan (hauling) batubara sebanyak 22 ruas jalan.
Sentra lahan pertanian kaltim menyusut!!!!

Menurut laporan Green Peace, dahulu sebelum ada ramai-ramainya pertambangan batubara, di Desa Makroman, Samarinda Ilir dikenal sebagai lumbung padi bagi Kota Samarinda. Namun predikat itu sudah pudar sejak perusahaan pertambangan batubara beroperasi di sekitar Desa tersebut. Belasan hektar lahan persawahan penduduk mengalami kerusakan parah karena sumber mata air bagi persawahan tersebut sudah tercemar limbah pertambangan batubara yang seenak sendiri dibuang ke aliran sungai.
Kawasan transmigrasi L2 Tenggarong Seberang mempunyai kisah manis di era tahun 90an, dimana pada masa itu produksi hasil pertanian khususnya padi sedang jaya-jayanya. Panen raya yang mengundang pejabat sering diadakan, namun kondisi itu berubah dengan maraknya alih fungsi lahan pertanian untuk kegiatan pertambangan batubara.
Saya jadi pesimis dengan program Gubernur Kaltim saat ini, Awang Farouk. Awang Farouk mempunyai program untuk Kaltim sebagaii Food Estate terbesar. Apa bisa ya kalo alih fungsi lahan pertanian untuk kegiatan pertambangan batubara masih terus terjadi??? Tanya pada ilalang yang bergoyang sajalah Pak Gub….
Batubara di Kaltim dikeruk gila-gilaan, namun masih banyak Masyarakat yg belum menikmati listrik.

Di daerah Marangkayu Kecamatan Kutai Kertanegara, listrik hanya mengalir selama 12 jam perhari. Padahal Desa ini lokasinya cukup berdekatan dengan tambang batubara milik PT Indominco Mandiri. Alokasi dari produksi PT Indominco Mandiri adalah ekspor ke Thailand. Saham PT Indominco Mandiri dikuasai oleh Banpu yang mana Banpu adalah salah satu perusahaan pembangkit energi di Thailand sana.
Ada lagi di daerah Kutai Timur, di Kutim berdiri sebuah raksasa perusahaan tambang batubara yaitu PT KPC. PT KPC berada di bawah naungan Bumi Resources telah ditukar gulingkan kepemilikannya ke keluarga kaya raya pengusaha tambang batubara yaitu Roschild asal Ingris. Di Kutai Timur ada 135 desa namun hanya 37 desa yang teraliri listrik…
Miris banget melihat kondisi yang kontras, daerah yang kaya akan sumber daya alam untuk membangkitkan listrik namun justru kekurangan pasokan listrik. Produksi batubara Kaltim yang berlimpah justru di gunakan untuk menerangi negara-negara Asia Timur. 88 persen atau sekitar 114 juta ton batubara Kaltim dipakai untuk menerangi Jepang 20 persen, Korea 14 persen, Taiwan 13 persen serta India 11 persen.
Sebenarnya sumber daya alam batubara itu untuk siapa sih???
Undang Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 33 secara tegas menyatakan bahwa ;
1.       Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,
2.       Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara,
3.       Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Namun bunyi pasal 33 di UUD 1945 itu hanya dihapal anak SD dan SMP saja. Pemerintah baik pusat dan daerah tidak punya gigi dan nyali untuk mengejawantahkan makna yang terkandung pada pasal tersebut di Kaltim. Tengok saja, ada sebuah perusahaan tambang batubara di Kaltim yang setiap tahunnya mampu memproduksi sebanyak 45 juta ton, namun hanya 5 % saja produk batubaranya untuk dipasarkan di dalam negeri dan sisanya 95% di ekspor. Mari kita tengok kebijakan energi di Negara Tirai Bambu yang produksi batubaranya 11 kali lebih besar dari Indonesia, Pemerintah China mengalokasikan 98 % batubaranya untuk kepentingan energi dalam negeri sendiri dan hanya 1,7 % yang diekspor.

Yah… itulah potret buram dari kesemrawutan dan tumpang tindihnya kebijakan dalam mengelola limpahan sumber daya alam khususnya batubara yang seharusnya untuk kemaslahatan masyarakat Kaltim namun kenyataannya hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang saja. Semoga kedepannya pemimpin-pemimpin negeri ini lebih arif dan bijaksana dalam pengelolaan limpahan sumber daya alam hadiah dari Tuhan agar tidak menjadi kutukan sumber daya alam.
Sekian dan semoga bermanfaat,
Salam
bangga menjadi bagian warga Kaltim

Sumber Artikel

Bantu Blog ini dengan membagikan nya ke Facebook, Thanks.

Baca juga : 

Samarinda vs Venesia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

siapa saja yg punya usul agar blog ini lebih baik lagi.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...