Batalkan Eksplorasi SDA Kalimantan Tengah oleh PT Freeport Mc Moran



Salam sejahtera,
Kepada Yth.
Presiden RI SUsilo Bambang Yudhoyono
Menteri Energi & Sumberdaya Mineral RI
------------------

Bentuk penguasaan SDA oleh investasi asing di Kalteng, seperti Freeport Mc Moran, BHP Biliton, dan British Proteleum yang merupakan perusahaan trans nasional, berpotensi mengancam kedaulatan bangsa dan hak-hak masyarakat adat serta lingkungan di Kalimantan Tengah.

Penguasaan investasi asing di Indonesia, khususnya industri ekstraktif telah dimulai sejak 1967 silam. Dengan masuknya Freeport telah mencengkeram kekayaan alam Indonesia, khususnya di tanah Papua. Namun sampai 45 tahun rakyat Papua tidak mendapatkan kesejahteraan, bahkan hanya memunculkan konflik, bencana lingkungan, kemiskinan, dan penderitaan.

Belajar dari pengalaman eksplorasi SDA oleh investasi asing yang lebih banyak membawa derita daripada kesejahteraan, maka pemerintah harus memikirkan ulang agar Freeport dan perusahaan industri ekstraktif skala raksasa lainnya yang masuk ke bumi Kalimantan ditolak. Selama ini orientasi kebijakan pemerintah yang propasar dan investasi dinilai menjadi ancaman utama terhadap sumber-sumber penghidupan rakyat di Kalimantan.

Sebab, SDA tersebut pengelolaannya diberikan untuk investasi yang monopolistik dan tidak menghargai kearifan lokal dan peran masyarakat serta keberlanjutan lingkungan, sehingga justru memunculkan penggusuran terhadap hak-hak masyarakat adat/lokal, kerusakan lingkungan serta bencana ekologi yang berujung pada ancaman atas keselamatan rakyat.

Salah satu yang menjadi ancaman bagi bumi Kalimantan, khususnya Kalteng, adalah masuknya perusahaan trans nasional yang memiliki jaringan bisnis skala internasional yang berinteraksi dengan imprealisme dan merupakan perusahaan dengan catatan atas pelanggaran hak asasi manusia dan perusakan lingkungan di berbagai wilayah di tempat mereka melakukan aktivitas, terutama PT Freeport Mc Moran.

Ada 3 raksasa perusahaan tambang dan mineral yang akan menguasai dan mengeruk SDA di Kalteng, yaitu BHP Biliton. Perusahaan pertambangan berasal dari Australia dan Inggris ini memiliki 7 izin konsensi pertambangan batu bara (PKP2B) seluas 362.733 hektare berlokasi di Kabupaten Murung Raya di wilayah Hulu Barito yang merupakan wilayah kelola masyarakat Dayak Siang dan Murung.

Selain itu, British Proteleum perusahaan minyak asal Inggris melalui konsorsium PT Transasia CBM dan BP Kapuas I Ltd telah melakukan eksplorasi gas metana batubara (coalbed metane) di wilayah eks PLG, khususnya di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau yang merupakan wilayah gambut dan project REDD+.

Terakhir masuknya Freeport MC. Moran Exploration Ltd asal Amerika Serikat yang menguasai 75 persen saham setelah menginvestasikan 7 juta dolar AS, melalui PT Kalimantan Surya Kencana dengan izin kontrak karya (KK) seluas 120.900 hektare di kawasan hulu dari 3 Kabupaten Katingan, Gunung Mas dan Mura yang merupakan wilayah tangkapan air (cathment area) dan sumber reservoir sungai-sungai besar di Kalteng.

Ketiga perusahaan ini kemudian difasilitasi pemerintah dengan kebijakan (Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) yang menjadikan Kalimantan sebagai lumbung energi. Orientasi pembangunan yang hanya mengeruk sumber daya alam Kalimantan Tengah tanpa memikirkan hak-hak masyarakat adat, lingkungan, tentunya tidak hanya dirasakan oleh warga Kalimantan Tengah saja, tetapi juga seluruh warga Indonesia. Kami sebagai rakyat Indonesia memohon kepada Bapak Presiden RI dan jajarannya untuk membatalkan izin eksplorasi perusahaan besar seperti PT Freeport. Terpeliharanya alam kalimantan adalah keberlanjutan bagi generasi mendatang untuk menempati bumi yang layak huni.

(English)
Dear Mr. President Susilo Bambang Yudhoyono and Minister of Energy and Mineral Resources

Control over natural resources in Central Kalimantan in the hands of transnational companies like Freeport McMoran, BHP Biliton and British Petroleum possibly can threat the national sovereign and the rights of the indigenous people and their environment in Central Kalimantan.

Foreign investors, especially in extractive industry, in Indonesia have put their power since 1967. Freeport has gripped natural resources of Indonesia, especially in Papua. However, in 45 years of this company operating, Papuan people have not gained prosperity. In fact, they suffer from conflicts, environmental disasters, and poverty.

Learning from the facts that explorations of natural resources done by foreign investors bring more sufferings than welfare to the people, the government should re-evaluate its policies to refuse the plan of Freeport and other big-scale extractive companies to operate in Kalimantan. All this time the government’s policies that are market and investment oriented are considered to be the main threats to the resources of livelihoods of people of Kalimantan.

Explorations of natural resources entrusted to foreign investors tend to be monopolistic and disregard local wisdoms, local people’s participation and environment sustainability. They generate violations of local/indigenous communities’ rights and disasters in the environment and ecology, which consequently threat people’s wellbeing.

One of threats for Kalimantan, especially Central Kalimantan, is the operation of transnational companies that have networks of international-range businesses, working with imperialism. They have track records of human right violations and environment destructions in many regions where they have activities. The obvious example is Freeport McMoran Ltd.

There are three big mining companies that will have power over the natural resources in Central Kalimantan. One of these three is BHP Biliton. It is a mining company from Australia and England. It has 7 licenses of coal mining concession in areas as wide as 362,733 hectare located in Murung Raya Regency within areas of Barito upstream belonging to indigenous Dayak Siang and Dayak Murung people.

British Petroleum is an oil company from England. Through its consortium with PT Transasia CBM and BP Kapuas I Ltd, this foreign company has done exploration of coal bed methane) in the region of ex-PLG, especially in Kapuas Regency and Pulang Pisau Regency, which is a vast peatland where project REDD+ is on progress.

The last company entering Kalimantan to do exploration is Freeport Mc.Moran Exploration Ltd., from United States. It has a controlling stake as much as 75% after investing US $ 7 million into PT. Kalimantan Surya Kencana, holding Contract of Work license for exploring 120,900 hectares in the upstream region belonging to Katingan, Gunung Mas and Mura regencies. This region is a drainage basin (catchment area) that becomes the source of the water of big rivers in Central Kalimantan.

These three companies are facilitated by the government with a policy (namely, Master plan of Indonesian Economic Development Acceleration), which makes Kalimantan as source of energy. The impacts of the development that is oriented only to extract natural resources of Central Kalimantan without considering the rights of the indigenous people and their environments are not only felt by people of Central Kalimantan but also by the whole people of Indonesia. We the people of Indonesia plead with Mr. President of the Republic of Indonesia and your apparatus to annul the exploration license of companies like Freeport. It is important to protect the sustainability of Kalimantan natural resources so that this island will always be worth living for the next generations.


----------------

Salam, Regards
Sumber artikel : Petisi

Baca Juga :

Batubara Kaltim !!!Penguasa dan Pengusaha dapat Emas Hitamnya, Rakyat Jelata Dapat Debunya!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

siapa saja yg punya usul agar blog ini lebih baik lagi.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...