SatPol PP, sang eksekutor

melihat sepak terjang SatPol PP beberapa tahun terakhir maka pantas lah bila kita sebut SatPol PP adalah Sang eksekutor.
kalau kita menyimak tugas pokok SatPol PP di bawah ini :
UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan, Polisi Pamong Praja adalah perangkat pemerintah daerah dengan tugas pokok menegakkan perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pelaksanaan tugas desentralisasi.
sangat jelas dikatakan bahwa mereka ini bertugas sebagai penjaga ketertiban dan pengawasan atau penegakan Peraturan Daerah.
tapi pada kenyataan nya, Satpol PP cenderung bertindak hanya sebagai Eksekutor. selama ini mereka kurang atau hampir hampir tidak melaksanakan pengawasan, yang berakibat banyak nya pelanggaran Peraturan Daerah yang berujung pada tindakan eksekusi yang sudah pasti merugikan kedua belah pihak, Sang pelaksana Eksekusi dan yang di eksekusi.
kalau mereka sudah benar-benar melaksanakan tugas tugas sebagai penegak Peraturan Daerah dengan benar, sudah tentu tindakan mengeksekusi yang banyak berbuah kericuhan dan kerugian masyarakat akan dapat di dikurangi, bahkan dengan pengawasan yang tegas dan terarah maka secara perlahan pelanggaran-pelanggaran Peraturan daerah akan hilang dengan sendirinya dan kewibawaan SatPol PP sebagai penegak sekaligus pengawas akan pulih.
contoh kecil saja, mari kita lihat di pinggir-pinggir jalan kota-kota besar di Indonesia, Pedagang kakilima tak terasa bertambah dan bertambah tampa adanya tindakan, bahkan mereka di pungut retribusi seolah-olah mereka sudah di legal kan, tapi setelah mereka sudah banyak dan betah di tempat itu, tiba-tiba mereka di usir atau di gusur, dengan alasan berjualan di tempat terlarang atau jalur hijau.
kalau memang itu tempat terlarang, kenapa ada pembiaran,... kenapa ada penarikan retribusi, lalu mana fungsi pengawasan nya, mana Fungsi Satpol PP sebagai penjaga ketertiban umum.
seperti kita ketahui, akhir-akhir ini pertambahan jumlah pedagang kakilima sangat drastis, yang di akibat kan pertambahan jumlah penduduk yang tidak di imbangi dengan peningkatan lapangan kerja.
agar tidak ada lagi kericuhan-kericuhan di masa yang akan datang, hendak nya Pemerintah daerah lebih mengedepankan pengawasan yang lebih tegas, sampai kapan pun mencegah tetap akan lebih baik dan lebih murah  daripada Mengobati.

kerja keras Pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja bagi seluruh rakyat nya,  akan lebih berharga di bandingkan dengan kampanye-kampanye politik yang belum tentu mendapat simpati Masyrakat.

2 komentar:

  1. ketika hukum berpihak pada kekuasaan maka demikianlah jadinya :) nice share post my friend

    BalasHapus
  2. terimakasih atas koment nya, yang membuat saya prihatin adalah, setelah mereka di biarkan membangun dengan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit, lantas tiba-tiba di gusur.
    alangkah lebih bijak sana bila mereka di tertibkan lebih awal, agar kerugian di pihak mereka tidak terlalu banyak.

    BalasHapus

siapa saja yg punya usul agar blog ini lebih baik lagi.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...